Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kejati NTT Ajukan Banding Atas Putusan Seumur Hidup Pelaku Pemerkosaan Anak

Kejati NTT Ajukan Banding Atas Putusan Seumur Hidup Pelaku Pemerkosaan Anak

Hukum M. Fathur Rohman3 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim (Foto: Antara)

Kupang (pilar.id) – Tinus Tanaem, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kabupaten Kupang telah diputus hukuman seumur hidup. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang menangani kasus tersebut.

Sedangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi adalah hukuman mati. Putusan tersebut kemudian diajukan untuk banding ke Pengadilan Tinggi oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

“Kejati NTT telah memerintahkan untuk melakukan banding terhadap putusan PN Oelamasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (2/2/2022).

Pada Senin (31/1/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi telah menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Yunus Tanaem atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa dengan Nomor Putusan 156/Pid.B/2021/PN Olm.

Menurut Abdul Hakim, terdakwa Yustinus Tanaem melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan putusan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Tinus Tanaem maka Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang untuk melakukan upaya hukum banding.

“Hal ini dilandasi rasa kemanusiaan, mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis,” kata Abdul Hakim.

Baca Juga  Pemerkosa Mendapatkan Hukuman Seumur Hidup, Anggota DPR: Ini Adalah Hal Baru

Menurut dia, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto tidak bisa bertoleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain secara sadis seperti dilakukan Yunus Tanaem.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasim Kabupaten Kupang dalam perkara tersebut menuntut hukuman mati terhadap Terdakwa Yustinus Tanaem.

Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Perbuatan pertama dilakukan pada tanggal 24 Februari 2021 terhadap korban Marsela Bahas, sedangkan perbuatan kedua dilakukan pada tanggal 14 Mei 2021 terhadap anak korban Yuliana Welkis.

Kedua korban sempat disetubuhi pelaku lalu dibunuh secara keji. (fat/antara)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Kejaksaan Tinggi NTT pembunuhan anak Pemerkosaan anak

Berita Lainnya

Pemerkosa Mendapatkan Hukuman Seumur Hidup, Anggota DPR: Ini Adalah Hal Baru

15 Februari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.