Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Thomas Tuchel: Chelsea Siap, Meski Tottenham Punya Leih Banyak Keuntungan
  • Wah, Ribuan Seniman Desa Bakal Beraksi di Gamelan Kolosal Simpang Lima!
  • Xavi Tegaskan Barcelona Berambisi Raih Gelar Juara di Musim Ini
  • Jambore Nasional Pramuka Diikuti 11 Ribu Penggalang dari Seluruh Indonesia
  • Denny Wirawan Nilai 50 Persen Karya Siswa SMK Kudus Layak Masuk Pasar Nasional
  • Cegah Pencatutan Nama Oleh Parpol, KPU Minta Masyarakat Cek Data di Sipol
  • Lampard vs Gerrard, Aston Villa Kalahkan Everton 2-1
  • Akibat Tersambar Petir, Pesepakbola Amatir di Sukabumi Meninggal Dunia
Facebook Instagram YouTube Twitter RSS
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Wanita
    • Pilar Khas
    • Pilar Jatim
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kejati Sulbar tetapkan Tersangka Korupsi Pengalihan Hak Hutan Negara, Salah Satunya Berstatus Kepala BPN
Hukum

Kejati Sulbar tetapkan Tersangka Korupsi Pengalihan Hak Hutan Negara, Salah Satunya Berstatus Kepala BPN

Moh. Usman1 Agustus 2022 22:01 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Aspidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir saat menyampaikan rilis terkait penetapan dan penahanan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi hutan lndung di Desa Tadui Kabupaten Mamuju (foto: Antara)

Mamuju (pilar.id) – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat akhirnya menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.

Di depan wartawan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar Feri Mupahir mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah MI, MN, dan MU.

“Hari ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju,” kata Feri, Senin (1/8/2022).

“Ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Mamuju, selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 20 Agustus 2022,” tambahnya.

Tiga tersangka ini pada 2017 berstatus sebagai pegawai BPN Mamuju. Bahkan salah satu tersangka saat ini berstatus sebagai Kepala BPN di salah satu kabupaten di Sulbar. Sementara satu orang yang lain berstatus ASN di Kanwil Pertanahan Sulbar serta satu tersangka sudah pensiun.

Penahanan ketiga tersangka, kata Feri Mupahir, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

“Kemudian, ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta memengaruhi saksi-saksi lainnya. Berkas perkara tersangka dalam tahap penyusunan sehingga proses penanganan akan cepat selesai,” terang Feri Mupahir.

Sebelumnya, Kejati Sulbar telah menetapkan dan melakukan penahanan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni ADH selaku pemilik SPBU Desa Tadui, HN mantan Kepala BPN Mamuju serta mantan Kepala Desa Tadui berinisial SB.

Kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung itu berlangsung pada 2016. Saat itu, ADH membeli lahan dalam kawasan hutan lindung di Desa Tadui dengan maksud akan membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Selanjutnya, tersangka SB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tadui menerbitkan sporadik (surat pernyataan fisik bidang tanah) yang statusnya dicantumkan sebagai tanah negara bebas, padahal diketahui lokasi tersebut adalah kawasan hutan.

Kemudian, berdasarkan sporadik tersebut, ADH mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Kepala BPN Mamuju yang saat itu dijabat HN.

Tersangka HN menyetujui penerbitan status kepemilikan permohonan ADH, tanpa berkoordinasi atau meminta informasi dari Dinas Kehutanan atau instansi berwenang lainnya dan selanjutnya pada 23 Maret 2017 menerbitkan SHM Nomor 611 seluas 10.370 meter persegi. Atas penguasaan tanah dalam kawasan hutan lindung tersebut negara dirugikan senilai Rp2,8 miliar. (usm/hdl/ant)

Baca Juga

  • Kayu Hasil Penebangan Liar Dimusnahkan KPHP Bengkulu
  • Tewaskan Satu Orang Penjaga Malam, Perampok Toko Kamera di Semarang Berhasil Ditangkap
  • Oknum Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan di Sumedang Segera Ditindak
  • Tiga Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Ditangkap Polda Metro Jaya
hutan lindung hutan negara Kejati Sulawesi Barat korupsi di mamuju

Berita Lainnya

Kuasa Hukum Brigadir J Yakin Tak Ada Pelecehan Sejak Awal

13 Agustus 2022 21:33 WIB

Tersangka Korupsi Surya Darmadi Akan Pulang ke Indonesia dan Ikuti Proses Hukum

13 Agustus 2022 20:30 WIB

LPSK Batal Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

13 Agustus 2022 16:23 WIB

Tetapkan Enam Tersangka, KPK Duga Bupati Pemalang Terima Suap Rp6,1 Miliar

13 Agustus 2022 07:51 WIB

Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT RUBS jadi Tersangka, Salah Satunya Istri Mantan Menteri

13 Agustus 2022 01:34 WIB

Laporan Palsu, Bareskrim Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo

12 Agustus 2022 22:20 WIB

Komnas HAM Akan Selesaikan Laporan Kasus Brigadir J Dalam 2 Minggu

12 Agustus 2022 20:55 WIB

Keluarga Korban Kirim Surat ke Jokowi, Harap Presiden Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

12 Agustus 2022 17:50 WIB

Bharada E Ganti Pengacara Baru Pilihan Keluarga

12 Agustus 2022 14:18 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan

Menikmati Malam Minggu di Festival Kebon Bang Jaim di Jakarta Pusat

13 Agustus 2022 20:55 WIB

Gubernur Khofifah Bagikan Bendera Merah Putih untuk Sambut Jemaah Haji Kloter Terakhir

13 Agustus 2022 18:19 WIB

Film ’12 Cerita Glen Anggara’ Membuat Prilly Latuconsina Ucap Syukur atas Kehidupan yang Dimiliki

13 Agustus 2022 10:39 WIB

Cetak Gol di Final AFF U-16, Kafiatur Rizky: Saya tak Bisa Berkata-kata

13 Agustus 2022 02:09 WIB

Gol Kafiatur Rizky Jadi Penentu Indonesia Juara Piala AFF U-16

12 Agustus 2022 22:57 WIB
Berita Lainnya

Thomas Tuchel: Chelsea Siap, Meski Tottenham Punya Leih Banyak Keuntungan

14 Agustus 2022 00:35 WIB

Wah, Ribuan Seniman Desa Bakal Beraksi di Gamelan Kolosal Simpang Lima!

13 Agustus 2022 23:27 WIB

Xavi Tegaskan Barcelona Berambisi Raih Gelar Juara di Musim Ini

13 Agustus 2022 23:15 WIB

Jambore Nasional Pramuka Diikuti 11 Ribu Penggalang dari Seluruh Indonesia

13 Agustus 2022 22:55 WIB

Denny Wirawan Nilai 50 Persen Karya Siswa SMK Kudus Layak Masuk Pasar Nasional

13 Agustus 2022 22:51 WIB
Berita Foto
© 2022 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.