Jakarta (pilar.id) – Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana memberikan sertifikat haji secara gratis kepada jamaah yang akan menunaikan ibadah haji pada tahun 2023, baik mereka yang melakukan haji secara mandiri maupun yang melakukan haji badal.
Menurut Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji Kemenag, “Sesuai dengan arahan dari Menteri Agama, tahun ini para jamaah haji yang berangkat akan menerima sertifikat haji, baik mereka yang melakukan haji secara mandiri maupun haji badal.”
Arsad menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran kepada semua kantor wilayah (kanwil) Kemenag di seluruh provinsi Indonesia. Surat tersebut meminta kepala Kemenag kabupaten/kota untuk mencetak sertifikat haji berdasarkan asal domisili jamaah.
“Dalam hal ini, jamaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu pergi ke kanwil provinsi di Bandung. Begitu juga jamaah di Kabupaten Banjarnegara tidak perlu ke Semarang. Mereka hanya perlu berkomunikasi dengan Kemenag kabupaten/kota terkait, insya Allah sertifikat dapat dicetak langsung,” katanya.
Bagi jamaah yang telah meninggal dunia dan hajinya dibadalkan, Arsad mengatakan bahwa mereka akan menerima dua sertifikat, yaitu sertifikat haji badal dan sertifikat haji.
“Jadi, jamaah yang melakukan haji badal selain mendapatkan sertifikat bahwa mereka telah melakukan haji badal, mereka juga akan menerima sertifikat haji. Jadi, totalnya ada dua sertifikat,” ungkapnya.
Arsad menjelaskan bahwa ini adalah pertama kalinya Kemenag menerbitkan sertifikat haji dalam penyelenggaraan ibadah haji selama ini.
“Ini adalah yang pertama yang kami ketahui. Jadi ini pertama kalinya, dalam periode sebelumnya kami belum pernah melakukannya. Sejauh yang saya tahu sebagai pegawai Kemenag, khususnya di Direktorat Jenderal Haji dan Umrah, ini baru pertama kalinya,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa sertifikat haji pernah diterbitkan oleh Garuda Indonesia, salah satu maskapai yang pernah melayani jamaah haji, tetapi sertifikat tersebut bukan diterbitkan oleh pemerintah.
“Saya rasa tidak ada permintaan (sertifikat tersebut). Ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah, terutama Menteri Agama, kepada para jamaah haji Indonesia yang berangkat pada tahun 2023 ini,” kata Arsad.
Ia menegaskan bahwa pengambilan sertifikat haji tidak dikenakan biaya alias gratis. Jamaah hanya perlu membawa bukti identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang menunjukkan bahwa mereka adalah jamaah yang berangkat pada tahun ini.
Pengambilan sertifikat haji juga dapat diwakilkan kepada pihak yang memiliki surat kuasa (wakalah) yang sah.
“Setiap jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci memiliki target yang harus dicapai. Ketika mereka pulang, mereka membutuhkan bukti, pengakuan, atau konfirmasi bahwa mereka telah melaksanakan ibadah haji baik secara mandiri maupun dengan haji badal,” ungkap Arsad. (mad/hdl)