Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.
Ia mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini memberikan kesan permisif dari negara terhadap pergaulan dan seks bebas di kalangan remaja.
Dalam video rilis yang disampaika pada Kamis (7/8/2024), Ledia menekankan pentingnya upaya preventif melalui edukasi daripada sekadar menyediakan alat kontrasepsi.
“Anak-anak usia sekolah memang sudah mulai aktif secara seksual, tetapi itu bisa diatasi dengan komunikasi dan edukasi yang baik,” ujar Ledia.
Ledia, yang merupakan politisi dari Fraksi PKS, menegaskan bahwa pendidikan memegang peran kunci dalam membentuk karakter pelajar, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
UU ini menyatakan bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Oleh karena itu, Ledia mendesak pemerintah untuk segera mencabut Pasal 103 dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. “Kita tidak bisa mengajarkan anak-anak untuk beriman dan bertakwa, tetapi di saat yang sama menyediakan fasilitas yang bisa melanggar ketentuan Tuhan Yang Maha Kuasa,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Ledia mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam membuat regulasi. Ia khawatir kelalaian semacam ini dapat merusak generasi muda Indonesia secara masif.
“Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah. Pemerintah harus segera mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024. Selamatkan anak-anak Indonesia,” tandasnya. (usm/hdl)