Bandung (pilar.id) – Selama tiga tahun sejak 2017, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung selalu menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung. Nilainya pun cukup fantastis.
Tahun 2017, mereka menerima Rp2,5 miliar. Jumlah yang sama Rp2,5 miliar kembali diterima Kwarcab Pramuka Kota Bandung di tahun 2018. Sedangkan pada tahun 2020, mereka kembali mendapat dana hibah sejumlah Rp1,5 miliar. Totalnya, mereka menerima Rp6,5 miliar dalam tiga tahun.
Aliran dana ini pun mulai diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak 14 Februari 2022 atas dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah tersebut. Sejak 24 Maret 2022, kasus ini pun statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Itulah yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil. “Kami meminta keterangan dari sekitar 19 orang yang merupakan pengurus pramuka dan pejabat Pemkot Kota Bandung,” kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022).
Saat ini, menurutnya penyidik telah menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan karena telah mendapatkan dua alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
Namun pihak Kejati Jawa Barat sejauh ini belum mengumumkan adanya penetapan tersangka yang terjerat korupsi dana hibah pramuka itu.
“Para saksi terkait perkara dugaan korupsi itu akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan pada tanggal 4 April 2022,” kata dia. (fat/antara)