Jakarta (pilar.id) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali tersandung kasus dan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Setelah sebelumnya, Lili juga pernah dilaporkan akibat melanggar kode etik KPK.
Lili ketika itu diduga telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dengan menghubungi pihak yang berperkara yang sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Kali ini, Selasa (12/4/2022) Lili kembali dilaporkan ke Dewas karena diduga menerima fasilitas menonton ajang balap motor MotoGP di Sirkuit Internasional Mandalika. Fasilitas tersebut berupa tiket Grandstand Premium Zona A-Red, MotoGP Mandalika, dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort
“Ya benar dalam proses,” kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Menurut keterangan dari Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK yang lain, mengatakan bahwa laporan tersebut, saat ini sedang dalam proses dipelajari oleh para anggota Dewas.
“Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” ucap Haris.
Di sisi lain, KPK yakin bahwa Dewas KPK akan bisa bekerja profesional dalam memeriksa dan mneyelidiki dugaan kasus pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Lili tersebut.
“Kami meyakini profesionalitas dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (13/4/2022).
KPK pun menyerahkan secara penuh proses pemeriksaan kasus ini kepada Dewas KPK. Termasuk tindak lanjut apa yang akan dilakukan atas laporan tersebut.
“Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak,” kata Ali.
Ali Fikri pun menegaskan bahwa setiap masyarakat Indonesia berhak untuk melapor apabila mengetahui atau menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK. Hal ini, menurut Ali, merupakan bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. (fat)