Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya mengadakan sosialisasi untuk para pedagang kaki lima (PKL) terkait larangan berjualan di bahu jalan, khususnya di seputaran Pasar Loak di Jalan Dupak Rukun Surabaya, pada Sabtu (6/7/2024).
Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira, menyampaikan bahwa selain sosialisasi, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap para PKL.
“Hari ini Satpol PP Kota Surabaya bersama Bapak Camat Asemrowo melakukan sosialisasi, serta pendataan kepada para PKL yang berjualan di bahu jalan,” kata Mudita.
Menurut Mudita, para PKL terpaksa berjualan di bahu jalan karena tidak mendapatkan stand di dalam Pasar Loak Dupak Rukun Surabaya. Hasil pendataan menunjukkan ada 154 PKL yang tercatat oleh Satpol PP Kota Surabaya.
“Hari ini kita data, ada 154 PKL, itu dari sisi timur, selatan, maupun sisi barat Pasar Loak ini. Harapan kami bisa tertibkan karena para PKL ini mengganggu akses jalan anak-anak yang bersekolah, kebetulan di sini ada akses jalan ke SD dan SMP,” jelasnya.
Mudita menambahkan bahwa para PKL yang berjualan di bahu jalan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sosialisasi mengenai larangan berjualan di bahu jalan ini merupakan tahap awal yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya dengan pendekatan persuasif.
“Alhamdulillah mereka kooperatif, tetapi para PKL berharap sembari dilakukan penertiban, mereka juga mendapat tempat berjualan di dalam Pasar Loak ini. Kami dari Pemerintah Kota akan berupaya mengakomodir permintaan para PKL ini, termasuk melakukan pengecekan ketersediaan tempat di pasar ini,” pungkas Mudita. (rio/hdl)