Jakarta (pilar.id) – Arahan Presiden RI Joko Widodo untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah mesti disikapi dengan bijak.
Disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 itu hanya ditujukan pada para menteri atau pejabat pemerintahan.
Surat itu, tambahnya, tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Tidak kalah penting, kata Pramono, surat itu juga ditujukan pada para aparatur sipil negara, khususnya pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Presiden minta jajaran pemerintah dan ASN berbuka puasa dengan pola hidup sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama. “Intinya adalah kesederhanaan,” tegas Pramono.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan jika arahan Presiden ini harus dipatuhi oleh para menteri dan pejabat pemerintahan.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3/2023) ia mengingatkan, para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi.
Sebaliknya, kata Azwar, masyarakat umum tidak dikenai larangan berbuka puasa bersama.
“Ini juga sudah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” terangnya.
Disampaikan Azwar, ada tiga poin penting terkait arahan Presiden Jokowi dalam surat itu. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Apakah kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, hingga sebagainya,” terang Azwar.
Senada dengan pernyataan-pernyataan ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga siap menerapkan larangan berbuka puasa bersama di kalangan pejabat provinsi.
Ganjar bahkan mengingatkan pengalaman sebelumnya, bahwa acara buka puasa bersama biasanya diikuti dengan cerita keramaian sehingga berpotensi memunculkan sebaran kasus Covid-19 yang meningkat.
“Buka puasa bersama dalam sebuah kesederhanaan dan secukupnya saja,” ingat Ganjar.
Artinya, ia sangat setuju dengan arahan Presiden agar tidak ada penyelenggaraan buka puasa bersama. Apalagi, kata dia, saat ini juga sedang ramai isu pamer kekayaan dan kemewahan di tengah masyarakat. (hdl)