Jakarta (pilar.id) – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) secara resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun.
Keputusan ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Senin (16/10/2023) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Heru menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada hasil evaluasi kinerjanya selama satu tahun terakhir saat menjabat di Jakarta.
“Perpanjangan masa jabatan ini berlaku mulai Selasa (17/10/2023) dan akan berlaku hingga satu tahun ke depan. Setiap tiga bulan akan dilakukan evaluasi oleh Kemendagri,” ungkap Heru di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut, ia menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program prioritas yang telah berjalan dan berupaya secara maksimal dalam mengelola pemerintahan di Jakarta selama tahun berikutnya.
“Kita akan melanjutkan pekerjaan yang masih dalam proses, termasuk penanganan masalah kemacetan, kesehatan, polusi udara, pengelolaan sampah, dan hal lainnya,” tambah Heru. (hen/hdl)