Jakarta (pilar.id) – Richard Eliezer atau Bharada E sudah menjalani sidang vonis beberapa waktu lalu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dipotong masa tahanan dalam kasus tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding.
Namun perjalanan hukum Bharada E belum sepenuhnya berakhir sampai di sini.
Bharada E masih harus menjalani sidang kode etik, mengingat Richard merupakan anggota Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sedang menjadwalkan agenda sidang Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
“Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023) dikutip dari PMJ News.
Dalam sidang tersebut, Kapolri akan menyerahkan keputusan nasib Bharada E dan Bripka Ricky Rizal kepada komisi kode etik.
“Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung. Dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik,” tuturnya.
Diketahui, sidang kode etik untuk Bharada E dan Bripka Ricky Rizal adalah untuk menentukan status kedinasannya di Polri.
Dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatkakan pihaknya masih belum bisa memastikan jadwal sidang kode etik Bharada E.
“Apabila sudah ada kepastian jadwal pelaksanaan sidangnya, akan disampaikan,” ujar dia.
Sejauh ini, lanjut Dedi, Polri sudah menjadwalkan sidang tersebut.
“Intinya Pak Kadiv Propam sudah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer,” ucapnya. (ade)