Jakarta (pilar.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengambil sikap mendukung boikot terhadap produk-produk yang berhubungan dengan Israel. Prof Sudarnoto, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, menyampaikan bahwa tujuan dari aksi boikot ini adalah untuk melemahkan ekonomi Israel sebagai bentuk protes terhadap penyerangan terhadap Palestina.
Prof Sudarnoto menjelaskan, boikot dilakukan agar hasil penjualan produk-produk tersebut tidak memberikan manfaat bagi Israel. Dengan melemahkan ekonomi mereka, diharapkan dapat mengurangi potensi serangan terhadap Palestina.
“Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, maka kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi,” ungkap Prof Sudarnoto.
Dalam aksi boikot ini, produk yang menjadi target mencakup berbagai kategori seperti makanan, minuman, dan lain-lain. MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang menetapkan hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Selain itu, MUI melakukan Safari Ramadhan dengan tema “Ramadhan Bersama Palestina, Ramadhan Membasuh Luka Palestina” untuk memperkuat kembali gerakan boikot terhadap produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel.
Prof Sudarnoto menekankan bahwa aksi boikot adalah bentuk tekanan yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai respons terhadap perilaku Israel. “Cukup tinggi penerimaan masyarakat Indonesia terhadap boikot produk Israel. Bahkan saya mendengar di Eropa juga sudah melakukan pemboikotan terhadap produk-produk Israel,” tambahnya.
Meskipun MUI mendukung aksi boikot, Prof Sudarnoto membantah adanya informasi bahwa MUI mengeluarkan daftar produk yang harus diboikot. Ia menegaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar tersebut dan mendorong semua pihak, termasuk masyarakat dan pihak kampus, untuk melakukan riset terhadap produk-produk yang mendukung Israel.
MUI juga memberikan imbauan kepada penjual di Indonesia untuk tidak menjual produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel. Prof Sudarnoto menyebut contoh produk kurma yang, meskipun halal, menjadi haram karena uang hasil penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina. “Jangan di bulan Ramadhan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina,” tegasnya. (usm/hdl)