Jakarta (pilar.id) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan penggunaan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kubikasi 25-500 cc. Dalam ujian praktek untuk memperoleh SIM C1, pemohon akan menggunakan motor Hunter Scrambler SK500.
Hunter Scrambler SK500 memiliki dimensi panjang 2.156 mm, lebar 850 mm, jarak sumbu roda 1.460 mm, dan tinggi jok 820 mm. Motor ini memiliki bobot 178 kilogram, menjadikannya pilihan yang solid untuk ujian praktek SIM C1.
Dilengkapi dengan suspensi KYB untuk depan dan belakang, serta lengan ayun jenis mono atau single arm di bagian belakang, Hunter Scrambler SK500 menawarkan kaki-kaki yang kokoh. Sistem pengereman menggunakan rem cakram ganda di roda depan dan satu rem cakram di roda belakang.
Untuk ujian SIM C1, Scrambler SK500 didukung oleh mesin 471 cc DOHC 2-silinder parallel twin, menghasilkan tenaga sebesar 48,2 daya kuda dan torsi 44 Nm, dilengkapi dengan transmisi manual 6-percepatan.
Korlantas Polri mengatur penggolongan SIM melalui Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C1 diberikan kepada pemilik motor dengan kapasitas isi silinder antara 250 cc hingga 500 cc, sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan.
Penerapan aturan ini mempermudah proses pengujian kemampuan berkendara bagi pemilik motor dengan kapasitas 25-500 cc, sekaligus menjamin keselamatan dan keamanan dalam berkendara di jalan raya. (ang/hdl)