Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Pakar Hukum Unair Soroti Fenomena Timbang Kesopanan untuk Keringanan Hukuman

Pakar Hukum Unair Soroti Fenomena Timbang Kesopanan untuk Keringanan Hukuman

Hukum Retno Wulandari13 Januari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Rachel Vennya Roland (foto : instagram @rachelvennya)

Surabaya (pilar.id) – Viral selebgram Rachel Vennya dan Gaga Muhammad jadi perhatian khusus di dunia hukum. Seperti diberitakan di banyak media, keduanya mendapat keringanan hukuman atas kesalahan yang mereka lakukan karena dianggap bersikap sopan selama persidangan.

Rachel Vennya dengan kasusnya yakni kabur ketika masa karantinanya pasca kepulangan dari New York. Menurut Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, ia seharusnya mendapat hukuman penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Kenyataannya, Rachel Vennya tidak dihukum penjara karena bersikap kooperatif saat persidangan sehingga dianggap sopan.

Sementara itu Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad yang karena kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan kecelakaan. Ia didakwa Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun kemudian dirinya hanya dihukum 4,5 tahun penjara dengan alasan sopan dan masih muda.

Sapta Aprilianto, S.H., M.H., LL.M menyebut bahwa keringanan yang didapat oleh dua figur publik tersebut memang termasuk hak putusan hakim.

“Namun demikian hakim harus mempertimbangkan adanya keringanan hukuman secara ketat. Karena kalau hanya dengan alasan sopan lantas mendapat keringanan, maka itu tidak adil,” ujar pakar hukum pidana tersebut.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) itu juga menganggap hakim mengutamakan sikap sopan untuk meringankan hukuman, akan mencederai nilai hukum. “Hal itu tidak sesuai dengan nilai hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian,” tuturnya.

Baca Juga  Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Ajukan Banding

Faktor yang Meringankan Hukuman

Sementara itu mengenai faktor sebenarnya yang bisa meringankan hukuman seseorang yakni fakta-fakta hukum dan latar belakang terdakwa.

“Misalnya seperti terdakwa selama ini berkelakuan baik dan melakukan kesalahannya dengan tidak ada niat buruk, maka saya setuju jika mendapatkan keringanan hukuman. Memang secara formal bahwa undang-undang tidak mengatur keringanan yang demikian itu, namun hakim dapat mempertimbangkannya,” papar Sapta.

Meskipun dalam lingkup ada keringanan hukuman, namun terdakwa tetap akan mendapat putusan bersalah. Hanya saja memang hukumannya diringankan atau tidak menjalani hukuman penjara.

Terkait beberapa kasus yang dirasa tidak adil seperti terjadi pada Rachel Vennya dan Gaga Muhammad, memang menimbulkan perbincangan di masyarakat. Hal itu menuai banyak kontra karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum.
Namun mengenai rasa ketidakpuasan tersebut, Sapta menyebut bahwa hal itu berlaku sebagai hukum dan harus dihormati.

“Jadi terdakwa hanya bisa mengajukan upaya banding atau kasasi terhadap putusan tersebut untuk kemudian dapat dilakukan peninjauan kembali,” terang Sapta. Sementara itu apabila sikap hakim sudah dirasa melanggar kode etik, maka ada tindakan dari Komisi Yudisial (KY). “KY hanya terbatas pada kode etik dan tidak bisa merubah putusan hakim,” pungkasnya. (ret)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Gaga Muhammad Keringanan Hukuman Rachel Vennya

Berita Lainnya

Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.