Jakarta (pilar.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada PT Elnusa Tbk (Elnusa) atas komitmen mereka mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.
PT Elnusa, meraih penghargaan berupa “Wajib Patuh dengan Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan Terbaik Tahun 2022” dari Direktorat Jenderal Pajak.
Penyerahan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada PT Elnusa ini dilakukan pada gelaran Tax Gathering yang berlangsung Selasa (14/2/2023) tengah bulan lalu.
Pemberian penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga, Rosmauli kepada Direktur Keuangan Elnusa, Bachtiar Soeria Atmadja.
Dimana, PT Elnusa merupakan perusahaan jasa energi dengan kompetensi inti pada jasa hulu migas, jasa distribusi dan logistik energi, serta jasa penunjang yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina.
Pemberian penghargaan dari DJP kepada Elnusa ini juga disambut baik dan positif oleh Direktur Keuangan Elnusa, Bachtiar Soeria Atmadja.
“Mewakili manajemen Elnusa, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang secara aktif terus berkomunikasi, berkolaborasi, dan bekerjasama dengan profesional. Sehingga, setiap kewajiban dan hak perpajakan Elnusa dapat dipenuhi,” ujar Bachtiar.
Lebih lanjut, Bachtiar juga menegaskan bahwa pemberian penghargaan kepada Elnusa ini tentu akan memantik semangat dan komitmen Elnusa untuk terus memenuhi ketaatan perpajakan.
Termasuk, dalam rangka menunjang program kerja pemerintah serta meningkatkan kepercayaan klien.
“Raihan penghargaan ini merupakan bukti nyata atas komitmen Elnusa untuk senantiasa taat dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakan serta secara aktif mendorong penerapan peraturan perpajakan di lingkungan perusahaan”, tutup Bachtiar. (fat)