Malang (pilar.id) – Menindak lanjuti, adanya laporan kasus teror pelemparan bom ikan (bondet) beberapa waktu lalu di rumah seorang petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang, di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Polda Jatim berhasil menangkap pelaku yang merupakan eksekutor pelemparan bondet, yaitu pria berinisial WH (33) asal Desa Bokor Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan seorang pelaku lain, yang membantu melancarkan aksi telah dikantongi identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran petugas.
Seperti yang disampaikan, Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro, jika kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang Polda Jatim.
“Kami berhasil menangkap satu pelaku dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka sebagai eksekutor yakni inisial W dan telah dilakukan penahanan,” papar IPTU Wahyu di Polres Malang, Senin (12/12/2022).
Lalu berdasar pemeriksaan, tersangka W mengakui bahwa dirinya yang melakukan teror melempar bondet ke rumah korban. Hal itu dilakukan karena dirinya memiliki dendam terhadap korban yang merupakan sipir di Lapas Lowokwaru Malang.
“Motifnya karena sakit hati pada saat di dalam tahanan di Lapas Lowokwaru, ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka, yaitu digulung pada saat di tahanan,” paparnya.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, tersangka mendapatkan bom ikan yang digunakan untuk melakukan teror, dengan membeli di daerah Pasuruan, Jawa Timur.
“Bondet didapat dari Pasuruan dengan membeli seharga 500 ribu,” sebut Wahyu.
Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku W adalah residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan berbagai kasus, sebanyak 4 kali mendapatkan putusan hukuman penjara sejak tahun 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru Kota Malang.
“Pelaku adalah residivis dalam tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, baru bebas tiga bulan yang lalu,” bebernya.
Sebelumnya, dikabarkan terdapat dua orang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor, melemparkan bondet ke depan rumah korban di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022).
Namun beruntungnya, tak ada korban jiwa dalam ledakan bom bondet tersebut. Tetapi rumah korban pada bagian depan rusak berat akibat ledakan bom ikan
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal berlapis, yaitu pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (jel/din)