Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Seperti Covid-19, Status Darurat Monkeypox Berakhir tapi Masih jadi Tantangan
  • Diduga Membunuh Bayinya Sendiri, Mahasiswi di Kota Makassar ini Ditangkap Aparat Polres Gowa
  • Menang Saat Ajukan Banding, Wartawati Hong Kong ini Dinyatakan Bebas dari Hukuman
  • Video Musik Dynamite BTS Capai Sejarah Baru di YouTube!
  • Resmikan Kampoeng Mandiri di Surabaya, Gubernur Khofifah Usul Pengembangan jadi Kampung Devisa
  • Dukung Balap Formula E di JIEC Ancol, PLN Sediakan Listrik tanpa Down Time
  • Sinopsis dan Jadwal Tayang The Equalizer (2014), Aksi Mantan Inteligen Lawan Gangster Rusia
  • Diduga untuk Balap Liar, Operasi Blue Light Patrol Polresta Pekanbaru Amankan 29 Motor
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pelaku Tindak Asusila pada Anak Kandung di Banjarmasin bisa Dikenai Hukuman Kebiri
Peristiwa

Pelaku Tindak Asusila pada Anak Kandung di Banjarmasin bisa Dikenai Hukuman Kebiri

Ahmad Zulfikar10 Mei 2023 23:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pelaku kasus pelecehan seksual yang pada dua anak kandungnya. (foto: Dok Humas Polresta Banjarmasin)
Pelaku kasus pelecehan seksual yang pada dua anak kandungnya. (foto: Dok Humas Polresta Banjarmasin)

Banjarmasin (pilar.id) – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap dua anak kandungnya di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengundang perhatian publik.

“Jika melihat perbuatannya maka pidana tambahan berupa hukuman kebiri pantas dijatuhkan,” tegas Kepala Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afriandi, Rabu (10/5/2023).

Menurut Kompol Thomas, pelaku harus mendapat hukuman tambahan berupa kebiri kimia karena telah melakukan tindakan yang menimbulkan korban dan bahkan menyerang anak kandungnya sendiri.

Tindakan kebiri kimia sendiri diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dengan maksud menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang. Hukuman kebiri kimia dapat dilaksanakan setelah terpidana menyelesaikan pidana pokok.

Pelaku I telah melakukan perbuatan bejat terhadap kedua anak kandungnya yang berinisial D dan H. Anak pertamanya, yakni D, disetubuhi sejak 2015. Kini, D sudah berusia 22 tahun. Sementara anak kedua, H, yang berusia 15 tahun, disetubuhi beberapa bulan yang lalu.

Kasus ini terungkap setelah tiga hari kematian istri pelaku. Keluarga akhirnya melapor pada polisi melalui pengaduan Call Center 110. Diketahui, ibu korban sebetulnya sudah mengetahui perbuatan suaminya, tetapi tidak berani melapor.

Baca Juga  Lakukan Perkosaan pada Mahasiswi ULM, Oknum Polisi Resmi Dipecat

“Dari laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Banjarmasin Selatan dan akhirnya ditemukan dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur,” ujar Kompol Thomas Afriandi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban oleh unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dugaan mengarah kepada si terlapor yang tak lain adalah ayah anak itu sendiri. “Pelaku kita amankan di rumahnya. Saat itu juga tengah suasana duka peringatan meninggalnya istri terlapor,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar diberikan kepada pelaku. Namun, karena pelaku adalah orang tua, maka pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mad/hdl)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 

Hukuman Kebiri Kasus Pelecehan Seksual di Banjarmasin Polresta Banjarmasin

Berita Lainnya

Leave A Reply Cancel Reply

Salah satu peserta unjuk rasa penolakan terhadap draft Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) di Jakarta (foto: Hendra Brata)
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak datang lebih awal di puncak 17 tahun beritajatim.com
Pagelaran Budaya Bali di Taroo
Berita Pilihan

PB IDI: RUU Kesehatan Omnibus Law tidak Memiliki Urgensi yang Mendesak

5 Juni 2023 14:35 WIB
Salah satu peserta unjuk rasa penolakan terhadap draft Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) di Jakarta (foto: Hendra Brata)

Ribuan Nakes dan Tenaga Medis Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan

5 Juni 2023 14:17 WIB
Pintu utama kamp kematian Jerman Auschwitz Birkenau di Polandia (foto: Rossrs, Wikimedia)

Saat Tragedi Kemanusiaan jadi Lelucon dalam Dialog Drama Komedi True to Love

5 Juni 2023 02:00 WIB
Ketua Umum PSSI Erick Thohir

Erick Minta Penonton Liga 1 musim 2023/2024 tidak Terlibat dalam Kerusuhan

4 Juni 2023 23:19 WIB
Heru Budi Hartono saat menghadiri perayaan Visakha Punnami Puja bersama segenap umat Buddha Jakarta, Minggu (4/6/2023), di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta Utara.

Hari Raya Waisak, Momen Menebar Kebajikan dan Pengingat Agar Berbagi dengan Sesama

4 Juni 2023 20:47 WIB
Berita Lainnya

Seperti Covid-19, Status Darurat Monkeypox Berakhir tapi Masih jadi Tantangan

5 Juni 2023 23:00 WIB
Ilustrasi bayi yang tidak dikehendaki (foto: Isaac Quesada, unsplash)

Diduga Membunuh Bayinya Sendiri, Mahasiswi di Kota Makassar ini Ditangkap Aparat Polres Gowa

5 Juni 2023 22:29 WIB
Bao Choy menunjukkan keputusan tertulis Pengadilan Banding Akhir kepada pers, setelah dibebaskan oleh pengadilan tinggi kota di Hong Kong (foto: voaindonesia.com)

Menang Saat Ajukan Banding, Wartawati Hong Kong ini Dinyatakan Bebas dari Hukuman

5 Juni 2023 22:01 WIB
banner
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.