Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pelaku Tindak Asusila pada Anak Kandung di Banjarmasin bisa Dikenai Hukuman Kebiri

Pelaku Tindak Asusila pada Anak Kandung di Banjarmasin bisa Dikenai Hukuman Kebiri

Peristiwa Ahmad Zulfikar10 Mei 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pelaku kasus pelecehan seksual yang pada dua anak kandungnya. (foto: Dok Humas Polresta Banjarmasin)
Pelaku kasus pelecehan seksual yang pada dua anak kandungnya. (foto: Dok Humas Polresta Banjarmasin)

Banjarmasin (pilar.id) – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap dua anak kandungnya di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengundang perhatian publik.

“Jika melihat perbuatannya maka pidana tambahan berupa hukuman kebiri pantas dijatuhkan,” tegas Kepala Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afriandi, Rabu (10/5/2023).

Menurut Kompol Thomas, pelaku harus mendapat hukuman tambahan berupa kebiri kimia karena telah melakukan tindakan yang menimbulkan korban dan bahkan menyerang anak kandungnya sendiri.

Tindakan kebiri kimia sendiri diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dengan maksud menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang. Hukuman kebiri kimia dapat dilaksanakan setelah terpidana menyelesaikan pidana pokok.

Pelaku I telah melakukan perbuatan bejat terhadap kedua anak kandungnya yang berinisial D dan H. Anak pertamanya, yakni D, disetubuhi sejak 2015. Kini, D sudah berusia 22 tahun. Sementara anak kedua, H, yang berusia 15 tahun, disetubuhi beberapa bulan yang lalu.

Kasus ini terungkap setelah tiga hari kematian istri pelaku. Keluarga akhirnya melapor pada polisi melalui pengaduan Call Center 110. Diketahui, ibu korban sebetulnya sudah mengetahui perbuatan suaminya, tetapi tidak berani melapor.

Baca Juga  Lakukan Perkosaan pada Mahasiswi ULM, Oknum Polisi Resmi Dipecat

“Dari laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Banjarmasin Selatan dan akhirnya ditemukan dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur,” ujar Kompol Thomas Afriandi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban oleh unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dugaan mengarah kepada si terlapor yang tak lain adalah ayah anak itu sendiri. “Pelaku kita amankan di rumahnya. Saat itu juga tengah suasana duka peringatan meninggalnya istri terlapor,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar diberikan kepada pelaku. Namun, karena pelaku adalah orang tua, maka pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mad/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Hukuman Kebiri Kasus Pelecehan Seksual di Banjarmasin Polresta Banjarmasin

Berita Lainnya

Lakukan Perkosaan pada Mahasiswi ULM, Oknum Polisi Resmi Dipecat

29 Januari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.