Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memecat Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejagung sejak Agustus 2021.
Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai, pemecatan Pinangki yang dilakukan Kejagung sudah sesuai mekanisme peraturan yang ada. Prinsipnya, kata Suparji, putusan pengadilan itu lebih tinggi dari putusan etik.
“Saat jadi tersangla, ASN pasti diberhentikan sementara. Setelah ada putusan pengadilan inkracht yang menghukum dilanjutkan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Suparji kepada Pilar.id, Kamis (2/6/2022).
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) ini mengatakan, setelah yang bersangkutan memperoleh putusan Banding pengadilan Tinggi Jakarta No.10/PID.TPK/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht);
Setelah melalui proses pembelaan di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa (sebagaimana diatur dalam pasal 16), selanjutnya atas laporan Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 185 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS atas nama Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Tanggapan tersebut diberikan karena polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki.
“Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki,” papar Ketut.
Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu. (her/din)


