Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyambut baik langkah Pemerintah yang akan menerapkan kebijakan pembatasan impor beberapa barang elektronik, termasuk AC, kulkas, dan TV.
Menurutnya, langkah tersebut akan memberi dorongan pada industri elektronika dalam negeri. Namun, Amin juga menyoroti perlunya peningkatan daya saing produk dalam negeri, terutama di pasar e-commerce.
“Pasar e-commerce seringkali menjadi pintu masuk utama produk impor,” kata Amin dalam keterangannya kepada media, Jumat (12/4/2024).
Politisi dari Fraksi PKS tersebut menjelaskan bahwa daya saing produk sangat terkait dengan implementasi standar produk, baik standar nasional (SNI) maupun standar global, yang pada akhirnya menjamin kualitas produk. “Selain itu, kemandirian dalam penyediaan bahan baku dan barang penolong di sektor elektronika juga menjadi kunci,” tambahnya.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronika cukup tinggi. Pada tahun 2023, total impor mencapai 183.699,6 ribu ton dengan nilai mencapai 171.913,0 juta dolar AS.
“Maka dari itu, langkah pembatasan impor ini harus disertai dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri,” tegasnya.
Salah satu keterbatasan yang dihadapi adalah ketergantungan pada sumber daya luar negeri, di mana bahan baku seperti chip dan komponen elektronika harus diimpor dari negara seperti Jepang dan Korea Selatan.
“Industri bahan baku dan komponen elektronik perlu terus berinovasi dan berkolaborasi untuk mengatasi tantangan ini,” ujar Amin.
Selain itu, diperlukan regulasi yang tepat guna menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif dan sekaligus menyiasati aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang melarang penutupan pintu impor produk luar negeri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Dalam peraturan tersebut, diatur 139 pos tarif elektronik, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif lainnya hanya diterapkan dengan LS.
Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya. (hdl)