Jakarta (pilar.id) – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah strategis ini diambil untuk membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional guna memperkuat daya saing ekonomi nasional di kancah global.
Kehadiran regulasi ini merupakan pelaksanaan amanah dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pembentukan PFII juga dirancang sebagai implementasi dari program strategis Asta Cita demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat UUD 1945.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Kamis (2/7), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen krusial bagi banyak negara untuk menarik investasi, mempercepat inovasi jasa keuangan, serta memobilisasi modal global secara lebih efisien.
Fondasi Kuat Indonesia Menjadi Pemain Keuangan Global
Menteri Keuangan menilai Indonesia memiliki modal fundamental yang sangat kuat untuk mengambil peran besar dalam ekosistem finansial dunia. Beberapa faktor penentu di antaranya adalah skala perekonomian nasional yang masif, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kelimpahan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Namun, Indonesia sejauh ini belum memiliki satu pun kawasan keuangan khusus yang memiliki standar tata kelola, kelembagaan, dan kepastian hukum yang setara dengan pusat finansial dunia lainnya. Oleh karena itu, PFII akan dibentuk sebagai wilayah dengan karakteristik khusus demi mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global.
Guna memastikan pengelolaan kawasan berjalan efektif, pemerintah mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bersifat profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Badan ini nantinya akan mengintegrasikan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa dengan tetap berkoordinasi erat bersama pemerintah pusat.
Insentif Khusus dan Kemudahan Berusaha di Kawasan PFII
Selain menyediakan ruang bagi produk finansial modern, RUU PFII juga memuat berbagai regulasi yang dirancang untuk meningkatkan daya tarik investasi jangka panjang. Pemerintah menawarkan sejumlah fasilitas dan kemudahan berusaha di dalam kawasan khusus ini.
Beberapa kemudahan strategis yang diusulkan meliputi pelonggaran di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, hak residensi, serta simplifikasi proses perizinan. Pemerintah juga menyiapkan paket insentif fiskal dan nonfiskal yang terukur untuk mendorong lahirnya aktivitas ekonomi baru yang bernilai tambah tinggi bagi pekerja domestik.
“PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional,” ujar Purbaya.
Kepastian Hukum Internasional Lewat Pengadilan Khusus
Salah satu terobosan penting dalam RUU ini adalah usulan pembentukan Pengadilan PFII. Pengadilan khusus ini akan memegang kewenangan penuh untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara komersial internasional maupun sengketa bisnis yang terjadi di dalam kawasan.
Mekanisme penyelesaian hukum yang cepat dan kredibel ini dihadirkan untuk mengerek tingkat kepercayaan investor global. Selain itu, regulasi ini membuka ruang bagi adopsi prinsip hukum komersial internasional dan standar global demi menjamin kepastian berbisnis.
Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian hukum ini sama sekali tidak berniat mengikis kedaulatan hukum nasional. Pembahasan ketentuan ini pun telah melalui proses dialog dan koordinasi yang intensif dengan Mahkamah Agung.
Dampak Multiplier Efek bagi Perekonomian Nasional
Pemerintah optimistis manfaat dari proyek PFII ini akan meluas ke luar kawasan. Efek domino ekonomi yang diharapkan mencakup penciptaan lapangan kerja bernilai tinggi, transfer teknologi, hingga pengembangan kualitas sumber daya manusia di sektor finansial.
Menutup keterangannya, Purbaya berharap proses legislasi bersama DPR RI dapat berjalan secara konstruktif. Produk hukum yang dihasilkan nantinya harus mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan. (hdl)










