Jakarta (pilar.id) – Pemerintah diminta menghidupkan lagi Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Seperti diketahui, sejak tahun lalu lembaga tersebut secara resmi dibubarkan.
Namun, Batan dan tiga lembaga penelitian berstatus lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) lainnya dilebur menjadi organisasi riset (OR) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Batan menjadi OR Tenaga Nuklir.
“Sebaiknya Pemerintah membentuk kembali saja Batan. Batalkan penggabungan Batan ke dalam BRIN,” usul Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Pembentukan kembali lembaga tersebut sangat diperlukan karena terkait pelaksanaan kerja sama nuklir internasional dan tugas pokoknya sebagai Badan Penyelenggara Ketenaganukliran Nasional. Ia juga tidak sependapat dengan ide pemerintah yang ingin membentuk lembaga non struktural (LNS) ketenaganukliran.
Menurut Mulyanto, Batan sudah berfungsi dengan baik. Tapi karena ada kepentingan politik, Batan akhirnya dibubarkan oleh pemerintah. “Kini, ketika ada keperluan menjalin kerja sama ketenaganukliran internasional, pemerintah malah berpikir untuk membentuk lembaga baru,” kata Mulyanto.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menambahkan, untuk membuat lembaga baru dibutuhkan effort yang lebih berat. Karena terkesan semua akan dimulai dari nol. Sejak awal, Mulyanto juga mengaku sudah teriak-teriak mengingatkan bahwa Batan adalah lembaga yang diamanatkan undang-undang. Karena itu, pembubaran lembaga tersebut tidak bisa hanya dengan Perpres.
“Harus dengan undang-undang lagi. Pemerintah sudah melanggar undang-undang,” jelasnya.
Batan, kata Mulyanto, bukan hanya sekadar lembaga riset kenukliran saja. Lembaga tersebut juga tidak hanya berfungsi untuk melaksanakan riset semata. Sesuai amanat Undang Undang Nomor 10/1997 tentang Ketenaganukliran, menegaskan bahwa Batan adalah lembaga penyelenggara ketenaganukliran nasional. Dengan demikian, riset hanya bagian kecil dari fungsi lembaga tersebut.
Selain mengelola nuklir, Batan juga bertugas untuk memaksimalkan pemanfaatan radiasi, pengelolaan galian nuklir, dan pengelolaan limbah radioaktif. Termasuk juga soal kerja sama internasional bidang nuklir. “Sekarang pemerintah kembali akan membentuk LNS. Padahal grand design kelembagaan pemerintah adalah menghapus semua LNS yang menggurita agar tidak ruwet,” kata dia.
Menurut Mulyanto, pemerintah hanya sekadar poco-poco soal kelembagaan ilmu pengetahuan dan inovasi. Selain itu, pemerintah dinilai hanya mengikuti syahwat dan coba-coba alias trial and error, bahkan nekad menabrak undang-undang.
“Kalau pengelolaan kelembagaan pemerintah seperti ini, maka boro-boro iptek-inovasi kita akan maju. Yang muncul adalah kemunduran,” tandas Mulyanto. (ach/hdl)