Jakarta (pilar.id) – Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19, Alexander K Ginting memastikan, pemerintah akan mampu menghadapi gelombang Omicron sekalipun pintu masuk 14 negara dibuka kembali. Menurutnya, ada perbedaan situasi saat ini jika dibandingkan kondisi saat menghadapi gelombang Delta tahun lalu.
Saat pemerintah menghadapi varian Delta, kata Alex, vaksinasi dosis pertama di Indonesia baru mencapai sekitar 30-40 persen. Saat ini, vaksinasi dosis pertama sudah 80 persen dan 60 persen untuk dosis kedua. Ditambah, vaksin dosis ketiga atau booster sudah mulai disuntikkan ke masyarakat.
“Jadi persiapannya jauh berbeda antara bulan Juli dengan bulan Januari 2022,” kata Alex kepada Pilar.id, Sabtu (15/1/2022).
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya menyampaikan, pertimbangan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri menjadi alasan Indonesia membuka kembali pintu masuk bagi 14 negara.
Wiku mengatakan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ucap Wiku, Jumat (14/1/2022).
Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Keputusan menghapus daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia, kata Wiku, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran sebelumnya.
“Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7×24 jam,” kata Wiku.
Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.
Menurut Wiku, ketetapan itu juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya studi oleh Brandal dan kawan-kawan (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar.
Laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022, kata Wiku, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ketiga sampai keenam setelah timbul gejala.
Demikian juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat. Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari pertama dan kedua, sebelum muncul gejala hingga dua sampai tiga hari setelahnya.
“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujarnya.
Wiku mengatakan berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron diperkirakan memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini, sehingga karantina tujuh hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.
“Apalagi, upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan S-Gene Target Failure (SGTF) dan Whole Genome Sequencing (WGF) yang sejalan dengan rekomendasi strategi multilayered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujarnya. (her)