Jakarta (pilar.id) – Salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan terkait pemebenahan sepakbola Indonesia adalah, tidak akan diberikannya izin pertandingan Liga1, Liga 2, dan Liga 3 sampai PSSI mau berbenah.
TGIPF menyebut bahwa PSSI sebagai fedrasi sepaknola tertinggi di Indonesia, harus lebih dahulu melakukan perubahan dan pembenahan internal. Pemerintah baru akan memberikan izin kompetisi profesional sepakbola bergulir kembali sampai ada kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di Tanah Air.
Hal itu disampaikan TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan melalui laporan investigasi yang memuat garis besar kesimpulan dan rekomendasi. Laporan TGIPF yang dikeluarkan pada Jumat (14/10/2022) tersebut untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI.
TGIPF menilai PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain.
“Sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola kita, sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional,” tulis TGIPF.
Sehingga, TGIPF juga memberikan rekomendasi agar ada dorongan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI.
PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.
Sementara dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.
Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan.
“Pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,” tegas laporan TGIPF. (her/fat)