Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menjaring ratusan pelanggar pembuang sampah sembarangan dalam rangka operasi yustisi. Sejak awal tahun 2023, sebanyak 334 Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah disita dan dikenai denda oleh Tim Yustisi.
Dedik Irianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, menyampaikan bahwa operasi yustisi dilaksanakan di berbagai titik, berdasarkan pengaduan masyarakat maupun hasil pengintaian.
“Selain mengintai lokasi-lokasi yang menjadi keluhan masyarakat, kami juga melakukan operasi tangkap tangan sekitar 20-30 kejadian setiap bulannya,” kata Dedik Irianto pada Sabtu (3/2/2024).
Tindakan terhadap pelanggaran sampah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Data DLH Surabaya selama tiga bulan terakhir tahun 2023 mencatat bahwa pada bulan Oktober terdapat 37 KTP yang dikenai tindakan, di bulan November sebanyak 48 KTP, dan di bulan Desember sebanyak 29 KTP. Secara total, selama tahun 2023, 334 KTP telah disita dan didenda oleh Tim Yustisi.
Dedik menyebutkan bahwa para pelanggar yang tertangkap tangan akan dituntut dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Rata-rata, denda yang dikenakan minimal sebesar Rp 75 ribu per orang. “Ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat,” ujar Dedik.
Dedik mengungkapkan bahwa pelanggar yang ditindak berasal dari berbagai daerah, termasuk yang memiliki KTP Surabaya maupun non-Surabaya. Mayoritas dari mereka membuang sampah di jalan atau di tepi jalan. “Jumlah denda bergantung pada jenis sampah yang dibuang (volume). Denda minimalnya Rp 75 ribu,” tambahnya.
Operasi yustisi merupakan salah satu upaya DLH Surabaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, DLH Surabaya juga intens melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan terhadap perilaku membuang sampah sembarangan.
“Setiap bulannya, operasi yustisi dilakukan sekitar 30 kali. Kami juga melakukan sosialisasi baik dengan menggunakan pengeras suara di tempat ramai maupun di taman-taman,” jelas Dedik.
Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya ini juga mengajak masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, khususnya plastik. Ia mengingatkan bahwa sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Surabaya mencapai 1500-1600 ton per hari.
“Karena itu, mari kita hindari membuang sampah berlebihan. Selain itu, ketika memasak, harus secukupnya saja dan mengonsumsi makanan habis, jangan meninggalkan sisa. Jangan sampah berlebihan,” pesannya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong masyarakat untuk aktif dalam mendaur ulang sampah. Salah satunya dengan mengikuti peraturan Wali Kota Surabaya yang melarang penggunaan tas kresek. “Langkah ini sudah diambil oleh toko ritel modern, dan berhasil mengurangi sekitar 2 ton sampah per hari, meskipun masih jauh dari target 1.500 ton,” kata Dedik.
Dedik mengungkapkan bahwa DLH Surabaya berencana mengusulkan perubahan pada Perda terkait pengelolaan sampah. Dengan harapan, perubahan tersebut dapat memberlakukan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar pembuangan sampah sembarangan. “Pendapatan total dari Operasi Yustisi selama tahun 2023 mencapai Rp 29 juta,” pungkasnya. (riq/hdl)