Tangerang (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menyediakan fasilitas peningkatan kompetensi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan membuka pendaftaran merek gratis.
Program ini diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang.
Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi, mengumumkan bahwa pendaftaran merek gratis ini akan berlangsung mulai 4 hingga 31 Juli dengan kuota terbatas.
“Ayo para UMKM Kota Tangerang, manfaatkan kesempatan ini. Segera daftarkan produk Anda untuk mendapatkan status merek yang terlegalitas resmi,” ajak Suli pada Kamis (4/7/24).
Persyaratan Daftar Merek Gratis
- KTP, domisili, dan usaha di Kota Tangerang
- Usaha minimal sudah berjalan satu tahun
- Sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Merek belum pernah didaftarkan ke Kemenkumham/DJKI secara mandiri
- Sudah pernah mengikuti pelatihan/bimtek UMKM yang diselenggarakan Disperindagkop UKM Kota Tangerang
Muhdorun menjelaskan bahwa pelaku UMKM dapat mendaftar secara online melalui tautan Fasilitasi Pendaftaran Merek atau secara offline di Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane lantai satu dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan. Untuk informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat berkonsultasi melalui nomor 021-5572-5951.
“Ini adalah kesempatan yang sayang jika dilewatkan. Pendaftaran merek gratis ini menawarkan proses yang mudah dan tanpa biaya,” ujar Suli. (hdl)