Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi setidaknya sekali dalam setahun sebagai langkah pengurangan pencemaran udara.
Uji emisi ini bertujuan untuk mengevaluasi performa mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mengamanatkan bahwa uji emisi wajib dilakukan oleh semua pemilik kendaraan setidaknya sekali dalam setahun.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa razia uji emisi terus dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya patuh terhadap uji emisi kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini fokus pada perluasan akses masyarakat terhadap uji emisi.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI untuk melatih teknisi uji emisi di luar wilayah Jakarta, termasuk Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek).
Sebanyak 449 peserta dari 234 bengkel, 8 Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten mengikuti pelatihan tersebut.
Dari 234 bengkel, 140 di antaranya telah dilengkapi dengan peralatan uji emisi, memudahkan masyarakat Botabek untuk mendapatkan pelayanan uji emisi.
Di Jakarta sendiri, terdapat 346 bengkel untuk kendaraan roda empat, dengan 962 teknisi, dan 119 bengkel untuk kendaraan roda dua, dengan 204 teknisi, yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga menambahkan beberapa lokasi uji emisi gratis di 45 lokasi dan akan menambah 12 lokasi baru bagi kendaraan usia lebih dari 3 tahun.
Sejalan dengan kewajiban uji emisi, pemberlakuan disinsentif tarif parkir akan terus diperluas. Hingga kini, disinsentif tarif parkir telah diterapkan di 13 lokasi Unit Pengelola Perparkiran (UP) dan 38 lokasi Perumda Pasar Jaya.
Tahap berikutnya akan melibatkan 16 lokasi pasar, dan penerapan disinsentif tarif parkir untuk kendaraan roda dua sudah berlaku sejak 1 November 2023 di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat.
Operasi pengawasan rutin terhadap pencemaran udara dari sumber tidak bergerak, seperti aktivitas industri yang berpotensi mencemari udara, terus dilakukan.
Pengambilan sampel emisi sumber tidak bergerak, seperti cerobong broiler pada usaha industri berbahan bakar batu bara, juga sudah dilakukan. Hingga saat ini, masih ada penghentian sementara untuk proses dan cerobong reheating yang belum memenuhi persyaratan teknis emisi dan sertifikat laik operasi.
Per tanggal 10 November 2023, terdapat 177 unit water mist yang telah terpasang di 143 gedung di seluruh wilayah Jakarta, baik gedung pemerintah maupun swasta.
Sementara itu, penyiraman jalan-jalan protokol oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta hingga tanggal 9 November 2023 telah dilakukan di 513 lokasi dengan menggunakan 507 mobil dan melibatkan 1.987 personel pemadam kebakaran. (hen/hdl)