Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan akses transportasi publik bagi masyarakat. Di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, Pemprov DKI memperluas layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Layanan ini kini mencakup 15 golongan masyarakat, termasuk pengurus rumah ibadah dan penghuni Rusunawa.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa layanan transportasi gratis ini tidak hanya diperuntukkan bagi pengurus masjid (marbot), tetapi juga berlaku untuk pengurus gereja, pura, vihara, dan klenteng di seluruh DKI Jakarta.
“Daftar 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid. Namun, kami tegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta. Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup MRT Jakarta dan LRT Jakarta,” ujar Rano Karno di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya transportasi bagi pengurus rumah ibadah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait.
“Kami berharap kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis sedang kami finalisasi agar program ini tepat sasaran dan berjalan lancar,” tambah Rano Karno.
Daftar 15 Golongan Penerima Layanan Transportasi Gratis
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
- Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
- Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
- Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rusunawa
- Tim Penggerak PKK
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin domisili Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran RI
- Penyandang disabilitas
- Lansia di atas 60 tahun
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Dengan perluasan layanan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan kemudahan akses transportasi publik yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan dukungan finansial. (mad/hdl)