Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menyayangkan keputusan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada 2023. Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Mereka sudah berdarah-darah, mereka sudah mengabdi kepada negara,” kata Agung di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Menurut Agung, pemerintah tidak boleh memutus begitu saja tenaga honorer, terlebih yang sudah bekerja bertahun-tahun di instansi pemerintah. Perlu design besar untuk penataan kepegawaian secara nasional.
Apalagi, lanjut Agung, peningkatan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga belum pasti. Pasalnya, tenaga honorer belum tentu lolos seleksi PPPK.
Pemerintah di satu sisi memang membutuhkan tenaga kerja berkualitas. Namun di sisi lain, penempatan tenaga honorer juga membebani anggaran negara. Karena itu, ia menyarankan pemerintah duduk bersama untuk mencari solusi.
Menurut Agung, PPPK memang bisa menjadi salah satu solusi untuk melaksanakan mandat PP 49/2018. Namun, pemerintah dapat mempertimbangkan lama durasi pengabdian, serta kemampuannya sehingga tenaga honorer tidak perlu mengikuti tes seleksi.
Pemerintah diminta tak mengabaikan begitu saja pengabdian tenaga honorer yang sudah cukup lama. Ia mengusulkan, pemerintah dapat memberikan privilege kepada tenaga honorer, yaitu cukup dengan proses seleksi administrasi saja.
“Syukur-syukur berikan portofolio mereka yang mengabdi sudah cukup lama, tinggal verifikasi, persyaratan administrasinya seperti apa. Langsung diangkat PPPK. Itu acung jempol,” kata Agung.(ach/hdl)