Surabaya (pilar.id) – Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, memimpin perayaan Paskah bersama umat Nasrani sambil menyerahkan sertipikat tanah untuk tempat ibadah di Hall Ciputra, Surabaya, hari ini.
Acara ini menandai penyerahan 10 sertipikat tanah untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kota Surabaya, 5 sertipikat tanah untuk Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kabupaten Ngawi, dan satu sertipikat tanah untuk Gereja Katolik Mater Dei Kota Madiun.
Pj. Gubernur Adhy menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat tempat ibadah ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah. Hal ini diharapkan dapat mencegah timbulnya masalah kepemilikan tanah di masa depan, sehingga umat dapat beribadah dengan aman dan tenang.
Adhy juga menyampaikan bahwa capaian redistribusi tanah di Jawa Timur pada tahun 2023 hampir mencapai target yang ditetapkan, dengan 5.994 dari 6.000 bidang tanah sudah terlaksana. Begitu juga dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah melampaui target dengan realisasi mencapai 100,1 persen.
“Dalam tahun 2024 ini, kami menetapkan target redistribusi tanah sebanyak 14.129 bidang, dengan realisasi hingga April 2024 mencapai 73,06 persen. Sementara untuk PTSL, targetnya sebanyak 973.337 bidang dengan realisasi 1,02 persen,” jelas Adhy.
Meskipun terdapat capaian yang baik dalam redistribusi tanah, PTSL, dan sertipikat wakaf pada tahun sebelumnya, Pj. Gubernur Adhy menekankan perlunya percepatan dalam proses sertifikasi tanah di Jawa Timur.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan pentingnya keberadaan sertipikat tanah untuk rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah rumah ibadah dengan mudah dan tanpa biaya di kantor Kanwil setempat.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Plt. Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa, staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kawasan Budi Situmorang, dan Staf Ahli Menteri Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Yulia Jaya Nirmawati.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan tanpa khawatir terkait kepemilikan tanah tempat ibadah mereka. (rio/ted)