Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang memperkuat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia.
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya, dengan fokus utama pada peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, dan pengaturan pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa regulasi baru ini menitikberatkan pada sistem pengawasan dan pelaporan real-time dari Bursa Berjangka.
“Dengan akses langsung Bappebti ke sistem ini, kami memastikan transparansi dan keamanan lebih baik dalam perdagangan aset kripto,” ungkapnya.
Pengawasan Aset Kripto
Salah satu ketentuan dalam aturan baru ini adalah kewajiban Bursa Berjangka untuk melakukan evaluasi berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan.
Hal ini bertujuan menjaga dinamika pasar yang sehat serta melindungi pelaku usaha dari risiko.
Selain itu, Lembaga Kliring Berjangka juga memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi dana pelanggan dan memastikan penyelesaian transaksi secara aman.
Aturan ini juga memperketat pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Calon pedagang wajib menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang disetujui dalam 7 hari kerja sejak peraturan diberlakukan pada 16 Oktober 2024. Pedagang yang tidak memenuhi syarat berisiko kehilangan izin.
Bappebti memberikan tenggat waktu 6 bulan bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar untuk menyesuaikan diri. Jika mereka tidak aktif dalam 3 bulan, izin usaha mereka dapat dibatalkan.
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, menyambut baik peraturan ini dan menilai langkah Bappebti sangat positif untuk industri kripto.
“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kepercayaan masyarakat terhadap kripto akan semakin meningkat. Namun, insentif tambahan dan penerapan yang tegas akan memperkuat efektivitasnya,” ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa regulasi ini memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan investor, serta membuka peluang bagi inovasi dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia. (hdl)