Jakarta (pilar.id) – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan, perjanjian ekstradisi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan PM Singapura adalah bukti nyata komitmen pemerintah terhadap semua orang yang melakukan kejahatan, pencucian uang, dan kejahatan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Jangan lupa itu berlaku 18 tahun retroaktif. Jadi perjanjian kerjasama itu adalah bukti nyata legacy yang ditinggalkan oleh Presiden Jokowi,” kata Ngabalin kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Dalam catatan sejarah, kata Ngabalin untuk pertama kalinya keberanian yang dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk membuktikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa presiden dia memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
“Jangan coba-coba adalagi yang mau main-main dengan melakukan tipikor di negeri ini,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyambut baik tercapainya sejumlah kesepakatan di bidang politik, hukum, dan keamanan antara Indonesia dengan Singapura. Kesepakatan tersebut antara lain Pertukaran Dokumen antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia dengan Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Republik Singapura tentang Perluasan Kerangka Pembahasan Indonesia-Singapura.
Selain itu, kedua negara juga menandatangani kesepakatan terkait Perjanjian Ekstradisi, Persetujuan Flight Information Region (FIR), dan Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan.
“Untuk Perjanjian Ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP,” ujar Jokowi.
Sementara itu, dengan ditandatanganinya Perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” ungkapnya.
Di samping itu, kedua negara juga menyepakati kerja sama di bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Menurut Presiden Jokowi, kerja sama di bidang SDM ini telah menjadi komitmen kedua negara sejak beberapa tahun lalu.
“Untuk tahun 2022, akan dilakukan pelatihan SDM antara Singapura dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk penguatan kapasitas di bidang food industry 4.0 and supply chains. Kerja sama seperti ini dapat dikembangkan lebih lanjut di berbagai daerah,” imbuhnya. (her/hdl)