Surabaya (pilar.id) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menghadiri Sharing Session di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, pada Senin (25/3/2024) sore.
Acara bertema Aspek Etik Hukum Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Risiko Tindakan Medis, dan Potensi Terhadap Tuntutan Hukum serta Upaya Restorative Justice dihadiri oleh seluruh pegawai RSUD Dr. Soetomo.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Adhy mengajak seluruh pegawai RSUD Dr. Soetomo untuk meningkatkan kompetensi, etika profesi, dan pemahaman hukum kesehatan dalam melayani pasien dan masyarakat. Adhy menyampaikan pentingnya peningkatan etika dan hukum kesehatan untuk memberikan pelayanan berkualitas sesuai standar yang ditetapkan.
Adhy menekankan pentingnya komunikasi yang efektif dalam penyelesaian setiap persoalan yang terjadi antara rumah sakit dengan pasien/masyarakat. Seluruh civitas rumah sakit perlu memahami etika profesi dan hukum kesehatan untuk menghindari tuntutan hukum yang tidak diinginkan.
Adhy juga menyoroti pentingnya profesionalitas tenaga medis di semua tingkatan rumah sakit. Rumah sakit perlu bersinergi dengan kejaksaan, seperti yang telah dilakukan oleh RSUD Dr. Soetomo bersama Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa dalam pelayanan kesehatan terdapat hak dan kewajiban dua belah pihak, yaitu pemberi layanan kesehatan dan penerima layanan. Mia menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam penyelesaian permasalahan kesehatan.
Dalam implementasi pelayanan kesehatan, Mia mengungkapkan masih sering ditemukan ketidaksesuaian yang mengakibatkan permasalahan terhadap hak-hak pasien. Kunci utamanya adalah komunikasi yang baik untuk menghindari tuntutan hukum.
Direktur RSUD Dr. Soetomo, Prof. Cita Rosita Sigit Prakoeswa, menyambut baik acara diskusi dengan Pemprov maupun Kejati Jatim. Menurutnya, kegiatan ini memberikan kesadaran akan pentingnya menjaga tertib hukum dalam memberikan pelayanan kesehatan, memitigasi, dan mengelola risiko.
Dalam acara ini, narasumber yang hadir antara lain Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH,MH,CMA, Ketua Komite Etik Hukum RSUD Dr. Soetomo, Prof. Dr. Usman Hadi, serta Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama Prof. Dr. Anang Endaryanto. (rio/ted)