Surabaya (pilar.id) – Tiga remaja asal Pasuruan yang terlibat dalam komplotan begal berhasil diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Para tersangka, MWK (24), AMN (22), dan HMT (20), diketahui tak segan melukai korban dengan senjata tajam seperti parang dan celurit.
Menurut Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, komplotan ini beroperasi tanpa mengenal waktu, baik siang maupun malam, tergantung dari kesempatan yang ada.
“Biasanya mereka beraksi malam hari, tetapi kelompok ini bisa beraksi kapan saja jika ada target,” ungkapnya.
Ketiga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di daerah Pasuruan, tepatnya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan.
Mereka memiliki peran masing-masing dalam komplotan, mulai dari perencana, penyedia sarana, hingga penjual barang hasil rampasan. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga tergabung dalam komplotan tersebut.
Modus operandi mereka adalah menunggu korban melintas di jalanan sepi, lalu mengancam dengan senjata tajam hingga korban panik dan terjatuh.
Para pelaku kemudian merampas motor korban. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, jaket, dan sepeda motor.
Para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tin/hdl)