Surabaya (pilar.id) – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), salah satunya membawa senjata Airsoft gun.
Tersangka berinisial MSA (30) dan MB (28), keduanya warga Lumajang, kerap beraksi mencuri motor di Kabupaten Jember.
Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa para pelaku tidak hanya menggunakan senjata tajam jenis celurit, tetapi juga senjata Airsoft gun untuk menakut-nakuti korban jika tertangkap basah.
“Pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun untuk menakuti korban ketika mereka tertangkap tangan,” kata AKBP Arbaridi dalam konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Senin (9/9/2024).
MSA berperan sebagai eksekutor, merusak kunci motor menggunakan kunci T, sementara MB bertindak sebagai joki. Sebelum beraksi, mereka memantau situasi sekitar dan memastikan keadaan aman sebelum mencuri motor.
Sementara itu, tersangka EFD (30), warga Pasuruan, dikenal sebagai pelaku spesialis pencurian mobil pick-up yang beroperasi di berbagai wilayah di Jatim, termasuk Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus EFD. Dua rekannya telah diamankan oleh Polres Pasuruan.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu Airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu kunci motor magnet, tiga unit sepeda motor, dan dua kendaraan roda empat jenis pick-up.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, dan 5 KUHP dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Selain itu, Ditreskrimum Polda Jatim juga menyerahkan kembali kendaraan curian yang berhasil diamankan kepada para korban. (tin/hdl)