Sidoarjo (pilar.id) – Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba dengan menangkap pengedar narkoba jaringan internasional.
Kali ini, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar sabu pada 17 April 2024 di Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku, MI alias Iyek (44), warga Sampang, berhasil diamankan oleh polisi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa MI ditangkap pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 12.10 WIB di depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari penangkapan sebelumnya yang melibatkan pasangan suami istri tersebut.
Irjen Imam Sugianto menjelaskan, dari penangkapan ini, polisi mengamankan dua peti kayu berisi sabu seberat 30 kilogram yang disimpan dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax. Sabu tersebut dikemas dalam plastik dengan bungkus Teh China.
“Dari interogasi, MI mengakui telah melakukan pengiriman sabu sebanyak empat kali sebelumnya dengan total 60 kilogram. Pada pengiriman kelima ini, sabu seberat 30 kilogram berhasil diamankan,” ungkap Irjen Imam Sugianto.
Kapolda Jatim menegaskan bahwa Polda Jatim akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menindak tegas para pelaku.
Tersangka MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hdl)