Surabaya (pilar.id) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menyerahkan berkas tahap satu ke enam tersangka kasus Kanjuruhan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Selasa (25/10/2022).
Setelah 25 hari, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menuntaskan berkas tahap satu ke enam kasus Kanjuruhan, berkas tersebut juga telah diserahkan di Kejati Jatim dan telah diterima oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menegaskan, ada tiga berkas yang diserahkan ke Kejati Jatim. Berkas tersebut akan diteliti terlebih dulu sebelum masuk tahap dua.
“Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan semoga tidak terlalu lama, mendapatkan hasil penelitian dari Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim usai menyerahkan berkas tahap satu.
Selain itu, Kombes Pol Dirmanto juga mengatakan, bila pihaknya akan tetap melakukan mekanisme penyidikan, dan melengkapi berkas, jika ada kekurangan atau ada petunjuk dari Jaksa, maka pihaknya akan melengkapi berkas tersebut.
“Dari kemarin, enam tersangka sudah kami tahan di Mako Polda Jatim, proses selanjutnya kita menunggu dari Kejaksaan,” tambahnya
Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menambahkan, bila pihaknya telah menerima berkas kasus Kanjuruhan, dan akan meneliti kelengkapan berkas tersebut, apabila tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan ke penyidik.
“Akan kita teliti dulu, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil, apabila tidak lengkap tentu berkas ini kita kembalikan, diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jabarnya
Ia menyebut, jika selambatnya 14 hari pihaknya menentukan lengkap atau tidaknya berkas tersebut.
Sofyan Selle juga mengatakan, pihaknya akan berusaha agar kasus ini berjalan dengan cepat, sehingga dapat segera sampai di persidangan.
“Tentunya kami ingin kasusnya berjalan dengan cepat, supaya segera dibuktikan dalam sidang di Pengadilan,” pungkasnya. (jel/hdl)