Surabaya (pilar.id) – Usai ditangkap pada Selasa (7/11/2022), dua pemeran dalam video kebaya merah yang mengandung tindakan asusila tersebut akhirnya membeberkan modus dalam pembuatan video 16 menit tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022) di Gedung presscon Humas Polda Jatim.
“Modusnya karena adanya pesanan konten video porno dengan tema ‘Resepsionis Hotel’, oleh sebuah akun twitter yang sampai saat ini masih kita lakukan penyelidikan, dan keduanya mendapat keuntungan dari penjualan konten porno tersebut, tarifnya bervariasi tergantung tema yang diminta,” jelasnya.
Lebih rinci, Kombes Farman menyampaikan kronologi pembuatan video tersebut, yang dibuat dari bulan Maret 2022 di sebuah hotel di Jalan Gubeng, Surabaya, tepatnya di kamar nomor 1710 lantai 7 ini, berawal saat AH tersangka perempuan mendapat pesan elektronik dari akun twitter dan meminta tersangka ACS tersangka laki-laki dan AH membuat konten video porno dengan tema tersebut.
“Tarifnya Rp 750 ribu, lalu dengan uang tersebut mereka memesan kamar hotel dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan mengenakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan tersangkan bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan,” jabarnya.
Selanjutnya, setelah video selesai di rekam dan di edit menggunakan handphone tersangka, kemudian video asusila tersebut dikirimkan melalui akun telegram milik AH ke pemesanan. Kombes Farman menyebut, hasil penjualan dari konten tersebut dipergunakan oleh kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih ini untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas penyelidikan yang dilakukan, Kombes Pol Farman menyebut, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya satu hardisk hitam, 2 handphone, satu buah laptop dan invoice kamar dengan nomor kamar 1710 di bulan Maret 2022, saat melakukan perekaman video tersebut.
“Pada penyetiaan hardisk dari tersangka, kami menemukan sekitar 92 part video porno dengan judul lain, dan 100 foto blur. Selanjutnya kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap pemesan konten video porno tersebut, serta memeriksa saksi tambahan,” tegasnya.
Atas kasus ini, ke dua tersangka terjerat pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang UU ITE, serta pasal 34 jo. Pasal 8 UU Pornografi yang dengan sengaja atau atas persetujaun diirnya menjadi objek yang mengandung muatan pornografi.
“Mereka beerdua bisa terancam hukuman pidana kurang lebih 5 tahun penjara,” pungkasnya. (jel/hdl)