Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Polisi dan BBPOM Aceh Sita 92 Kosmetik Ilegal Karena Mengandung Merkuri

Polisi dan BBPOM Aceh Sita 92 Kosmetik Ilegal Karena Mengandung Merkuri

Hukum M. Fathur Rohman14 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Konferensi pers Polresta Banda Aceh bersama BBPOM Banda Aceh terkait penyitaan kosmetik ilegal, di Banda Aceh, Senin (14/11/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Sebanyak 92 produk kosmetik ilegal tanpa izin edar disita oleh Polresta Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh.

Selain tak memiliki izin edar, produk kosmetik tersebut juga diduga mengandung bahan kimia obat seperti merkuri. Dan puluhan kosmetik tersebut, diamankan dari salah satu rumah warga Desa Neusok, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar.

“Penyitaan kosmetik berjumlah ribuan item ini dilakukan karena barang-barang tersebut tak memiliki izin edar dari pihak terkait (BPOM), namun tetap diperjualbelikan di pasaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhilah Aditya Pratama di Banda Aceh, Senin (14/11/2022).

Dirinya menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi BBPOM Banda Aceh berdasarkan hasil patroli siber terkait dengan maraknya peredaran kosmetik dan obat-obatan yang tak sesuai ketentuan.

Saat didatangi, sempat terjadi perlawanan oleh pemilik kosmetik yang berisinial HG, 56 tahun dan istrinya, NH, 40 tahun, karena tak mengizinkan pendataan dan pembinaan terhadap usahanya.

“Lalu BBPOM Banda Aceh melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal bahwa ada beberapa produk tidak memiliki izin edar yang diduga melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, Satreskrim bersama Satintelkam Polresta Banda Aceh mendatangi lokasi. Tetapi, pelaku tetap tidak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah untuk bernegosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita.

Baca Juga  Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar Berhasil Diamankan BPOM Pekanbaru

“Setelah itu, petugas bersama perangkat desa setempat akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan, serta menyita barang bukti sebanyak 92 produk kosmetik (sediaan farmasi, red.) yang tidak memiliki izin edar dan label BPOM,” katanya.

Dari rumah tersebut, kata dia, petugas juga mengamankan satu timbangan digital dan dua buku catatan penjualan produk kepada pihak lain, serta satu telepon seluler.

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, lanjut Fadhillah, kosmetik tersebut dipesan melalui salah satu aplikasi belanja daring dari beberapa toko yang berlokasi di Sumatra Utara, kemudian produk tersebut dijual kembali ke sejumlah teman dan pihak lain yang membeli langsung ke rumah.

“Ada juga yang memesan melalui aplikasi WhatsApp untuk dikirim melalui jasa pengiriman JNT ke rumah para pembeli. Pelaku NH dan HG serta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” ujar dia.

Kepala BBPOM Banda Aceh Yudi Noviandi menegaskan dari keseluruhan kosmetik sitaan tersebut, sebagian produk telah diuji oleh pihak BPOM dan diketahui mengandung kandungan berbahaya seperti merkuri dan lain-lain.

Dari 92 produk tersebut, kata dia, terdapat 15 produk kosmetik itu tercampur zat berbahaya atau bahan kimia obat dan 13 di antaranya terdeteksi mengandung merkuri.

“Semua tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Uji laboratorium juga telah dilakukan, jika digunakan secara langsung akan bergejala kepada pengguna seperti gatal, kulit memerah hingga berakibat fatal dan ini dilarang,” kata dia.

Baca Juga  Agen dan Pemain Judi Online Chip Domino di Aceh Ditangkap Polisi

Terhadap kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
BBPOM Banda Aceh kosmetik ilegal merkuri Polresta Banda Aceh

Berita Lainnya

Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar Berhasil Diamankan BPOM Pekanbaru

16 Agustus 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.