Jakarta (pilar.id) – Polda Metro Jaya melarang adanya kegiatan konvoi atau arak=arakan yang biasa dilakukan saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan konvoi yang dilarang pelaksanaannya yakni berkeliling menggunakan kendaraan.
Nantinya bagi yang ditemukan melakukan konvoi mengunakan kendaraan, maka akan dihentikan dan diperingatkan.
“Kita berhentikan, kita peringatkan. Arak-arakan malam takbiran apalagi yang menggunakan mobil, motor, kita tidak bolehkan,” ujar Latif kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Latif menyarankan kepada masyarakat agar melaksanakan takbiran di tempat-tempat ibadah.
Jika memang ingin melakukan takbir keliling, dipersilakan untuk berjalan kaki di sekitar perumahan.
“Silahkan untuk mereka bertakbir di tempatnya masing-masing. Masjid,” ucapnya.
“Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan. Tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh,” tandasnya. (ade)