Medan (pilar.id) – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut berhasil membongkar kasus jual beli sisik trenggiling di Kota Tanjungbalai.
Polisi mengamankan dua pelaku yang terlibat, yaitu AH alias DD sebagai pemilik atau pengepul sisik trenggiling, dan R alias AN sebagai pembeli.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Fathir Mustafa, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AH alias DD serta pembelinya, R alias AN,” ujar Hadi Wahyudi pada Kamis (8/8/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 18 karung berisi sisik trenggiling dengan total berat 987,22 kg. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku AH mengaku memperoleh sisik trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan, kemudian menguliti dan mengumpulkan sisik trenggiling tersebut untuk dijual kepada pemesan melalui media sosial.
“Pelaku AH menyimpan sisik trenggiling di rumahnya yang terletak di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Meta Deskripsi: Polisi Polda Sumut ungkap kasus jual beli sisik trenggiling di Tanjungbalai, amankan 987 kg sisik dan dua pelaku. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. (mad/hdl)