Padang (pilar.id) – Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Ia menilai kebijakan ini dapat membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), khususnya di sektor industri kreatif yang tengah berkembang pesat.
Menurut Saleh, banyak tenaga kerja dari sektor industri nonmigas yang beralih ke industri kreatif akibat penurunan kinerja di sektor tersebut.
“Pelaku industri kreatif ini baru merintis bisnisnya. Jika mereka harus menanggung beban PPN 12 persen, dikhawatirkan usaha mereka bisa layu sebelum berkembang,” ungkap Saleh.
PPN untuk UKM Perlu Kriteria Khusus
Saleh menekankan bahwa kenaikan PPN sebaiknya diterapkan hanya untuk perusahaan besar. “Usaha besar silakan dikenakan PPN lebih tinggi, tapi UKM harus dilindungi. Jangan sampai aturan ini menyulitkan mereka yang baru memulai usaha,” tambahnya.
Selain itu, ia menyoroti rendahnya akses pelaku UKM terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
Saleh mengungkapkan bahwa banyak pelaku UKM masih takut atau enggan mengajukan pinjaman karena prosedur yang dianggap sulit.
“UMKM ini sebenarnya tidak usah takut meminjam ke bank. Mereka jarang gagal bayar. Justru yang bermasalah biasanya usaha besar. Tantangannya adalah mengelola pasar agar tidak kalah dengan barang asing, seperti batik Cina yang sudah masuk hingga Sumatera Barat,” jelasnya.
Saleh berharap pemerintah dapat memberikan proteksi lebih bagi industri lokal, termasuk di Sumatera Barat. Ia melihat temuan di lapangan sebagai bahan untuk mendorong semangat pelaku UKM dalam menghadapi tantangan persaingan dengan produk asing. (usm/hdl)