Pasuruan (pilar.id) – Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku pencurian gerobak dan mesin penggiling tebu yang sempat viral di media sosial. Video aksi pencurian tersebut menyebar luas dan memicu keresahan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, SH, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan mendalam. “Kejadian pencurian ini menjadi viral setelah rekaman aksi pelaku tersebar di media sosial,” ujar Iptu Choirul.
Dua tersangka, SH dan AA, berhasil ditangkap setelah aksi mereka terungkap. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa gerobak dan mesin penggiling tebu yang akan dikembalikan kepada pemilik setelah penyelidikan selesai.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Iptu Choirul.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga didukung oleh program 10.000 CCTV yang kami canangkan, yang memudahkan identifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas,” jelas AKBP Davis Busin. Sistem CCTV yang aktif 24 jam di titik-titik rawan diharapkan dapat mencegah tindak kriminal di masa depan. (tin/hdl)