Kota Madiun (pilar.id) – Dalam kurun waktu 12 April 2022 hingga 10 Mei 2022, Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 10 tersangka yang memperjualbelikan narkotika, dari tangan tersangka didapati total barang bukti yang diamankan berupa 37,5 gram sabu, 3 kilogram ganja, dan 408 butir obat keras trihexypenidil.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menyebut para tersangka mayoritas memiliki dan memperjualbelikan barang haram tersebut di wilayah Polres Madiun Kota.
Tersangka pertama yang diamankan pada 12 April 2022 yakni pemuda berinisial YG (39) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Menurut Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, jika penangkapan YG berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota memperoleh informasi bahwa di sekitar Jalan Thamrin, Klegen, Kartoharjo, Kota Madiun sering terjadi transaksi sabu.
Setelah dilakukan pemantauan terlihat YG melintas dari arah utara ke selatan dan berhenti di pinggir jalan mengambil sesuatu yang ternyata 10 paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 6,3 gram.
“Lalu dilakukan pengembangan di rumah tersangka, didapati 16 paket berisi sabu dengan berat keseluruhan 16,1 gram sehingga total keseluruhan 22,4 gram,” terang AKBP Suryono di teras Mako Polresta Madiun, Selasa (31/05/2022).
Dalam pengungkapan kasus kedua, ada tiga tersangka yang diamankan yakni ND (25) warga Kecamatan Pangkur Ngawi, RS (26) dan PC (27) warga Kwadungan Ngawi.
Polisi kembali mendapatkan laporan adanya jual beli narkotika antara ketiganya pada 23 April 2022. Tepatnya di depan pasar Kajang. Diketahui target menggunakan sepeda motor berplat merah, saat berada di depan pasar dari utara sepeda motor berwarna biru tersebut mengurangi kecepatan pengemudinya terlihat mencari sesuatu.
Petugas lantas mendekati terduga namun terduga langsung melarikan diri ke arah selatan kemudian dilakukan pengejaran. Setelah tertangkap, ND menyimpan satu kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram.
ND mengaku datang ke lokasi untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli atas suruhan RS yang berada di Kecamatan Kwadungan Ngawi.
Setelah dilakukan pengembangan dengan penangkapan terhadap RS dengan hasil ia membenarkan telah menyuruh ND untuk menyerahkan narkotika kepada pembeli di Madiun.
Tersangka lain berinisial PC beralamat di Kwadungan Ngawi, dari hasil pengembangan dan penangkapan terhadap PC ditemukan satu kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,14 gram.
Kemudian, kasus berikutnya Polisi berhasil menemukan sabu,ganja dan obat keras Trihexypenidil dari tersangka yang diamankan yakni MF (26) warga Jiwan, AD (24), MM (27), AP (28) ketiganya warga Sawahan Kota Madiun, dan dua warga Wungu yakni LG (24) dan YY (32).
Pengungkapan berawal pada Selasa (10/05/2022) anggota Satres Narkoba Polres Madiun Kota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman obat keras melalui sebuah perusahaan ekspedisi Jalan Yos Sudarso Kota Madiun.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MF.
“Isi paket tersebut berisi obat keras Trihexypenidil sejumlah 100 butir dan sebuah kantong plastik berisi 5 butir pil warna kuning,” pungkas Kapolres Madiun Kota. (jel/hdl)