Depok (pilar.id) – Polres Metro Depok berhasil mengungkap 15 kasus dalam Operasi Sikat Jaya 2024 yang berlangsung selama beberapa hari. Operasi ini berhasil menindak sejumlah kasus tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perjudian, pencurian dengan pemberatan (curat), dan penggelapan.
Dari hasil operasi, Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan enam kasus curanmor, dua kasus perjudian, empat kasus curat, dan satu kasus penggelapan. Operasi ini menargetkan beberapa satuan tugas dengan kategori Target Operasi (TO) dan Non-Target Operasi (Non-TO).
Daftar Pengungkapan Kasus Operasi Sikat Jaya 2024
Target Operasi (TO)
- Unit Reskrim Polsek Bojonggede: Pasal 363 KUHP (Curanmor R2)
- Unit IV Resmob: Pasal 363 KUHP (Curanmor R2)
- Unit III Krimsus: Pasal 303 KUHP (Judi)
- Unit I Krimum: Pasal 303 KUHP (Judi)
- Unit Reskrim Polsek Sukmajaya: Pasal 363 KUHP (Currat ATM)
Non-Target Operasi (Non-TO)
- Unit Reskrim Polsek Beji: Pasal 363 KUHP (Currat HP)
- Polsek Bojonggede: Pasal 363 KUHP (Curanmor R2)
- Polsek Pancoran Mas: Pasal 372 KUHP (Penggelapan Mobil)
- Polsek Bojongsari: Pasal 363 KUHP (Curanmor R2)
- Polsek Cimanggis: Pasal 363 KUHP (Curanmor R2)
- Polsek Sukmajaya: Pasal 363 KUHP (Currat)
Kasat Reskrim Polres Metro Depok menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras semua personel dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi penting.
“Operasi ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas di wilayah Depok dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Polres Metro Depok juga berkomitmen untuk melanjutkan patroli dan operasi serupa guna memberantas tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum mereka. (ang/hdl)