Surabaya (pilar.id) – Tim Respon Cepat Patroli Perintis Presisi (Respatti) Sat Samapta Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan oleh kelompok pemuda bernama Antagonis. Insiden ini terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 03.02 WIB di Jalan Banyu Urip.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, S.E., menjelaskan bahwa saat melakukan patroli di dunia maya, Tim Respatti menemukan akun yang sedang menyiarkan langsung tawuran antara kelompok pemuda yang menyebut diri mereka “Pemuda Salah Asuhan.” Mengetahui adanya aksi tersebut, tim segera bergerak dan berhasil menangkap kelompok pemuda itu di Jalan Adityawarman.
Dua pemuda yang diamankan adalah NN (20 tahun) dan Al (16 tahun), keduanya merupakan warga Kebraon, Surabaya. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Setelah penangkapan, para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Wonokromo untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan cepat Tim Respatti ini berhasil menghindari potensi konflik yang lebih besar di masyarakat.
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengimbau masyarakat agar proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia meminta agar warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat situasi yang berpotensi mengganggu keamanan.
“Mari kita bersama-sama jaga Kamtibmas, dan segera laporkan ke Polisi jika melihat hal yang mencurigakan,” ujarnya. (tin/hdl)