Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo melakukan pembahasan terkait dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bersama dengan Komini Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (27/2/2023).
Selain melakukan pembahasan terkait penerapan UU TPKS terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, Presiden Jokowi dan Komnas Perempuan juga melakukan pembahasan terkai penanganan kasus-kasus tertentu yang kerap menimpa perempuan.
“Dari diskusi yang singkat ini, Bapak Presiden menegaskan dukungan terhadap implementasi UU TPKS dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumah tangga,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani usai bertemu dengan Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan juga menyampaikan pentingnya peningkatan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Terutama terkait dengan kasus kekerasan seksual.
Hal tersebut, menurut Komnas Perempuan menjadi langkah penting dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
“Demikian juga terkait dengan situasi perempuan di situasi konflik dan bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi,” imbuhnya.
Selain itu, Komnas Perempuan juga melakukan pembahasan terkait mekanisme non-yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dengan Presiden Jokowi.
Dalam pembahasan tersebut, Komnas Perempuan dan Presiden Jokowi membahas secara spesifik kementerian atau lembaga yang bisa menjadi pelaksana dalam penyelesaian kasus HAM secara non-yudisial dan perencanaan aksi nasional.
Beberapa di antaranya yaitu rencana aksi nasional HAM, rencana aksi nasional mengatasi ekstremisme yang mengarah pada terorisme, dan kondisi perempuan terhadap pandangan hukum.
Dalam kesempatan ini dibahas juga terkait hukuman mati maupun berbagai situasi kebijakan yang diskrimkinatif di beberapa daerah di Indonesia.
Kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh Komnas Perempuan untuk membahas terkait kelembagaan Komnas Perempuan secara lebih spesifik. Bahkan, ada pembahasan terkait dengan wacana perubahan Peraturan Presiden.
Perubahan Perpres tersebut disebut oleh Andry Yentiani terkait dengan struktur Komnas Perempuan seperti kemungkinan-kemungkinan untuk memperkuat kesejahteraan staf-staf di Komnas Perempuan.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Menteri PPPA), Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati. (fat)