Jakarta (pilar.id) – Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena tersangkut kasus dugaan pemerasan.
Keputusan ini diumumkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (24/11/2023).
Keputusan ini tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 116, yang ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam setelah kunjungan kerja di Kalimantan Barat. Nawawi Pomolango akan menduduki posisi Ketua KPK sementara hingga situasi Firli Bahuri dapat dipastikan.
Sebelumnya, Ari Dwipayana mengindikasikan bahwa salah satu dari empat pimpinan aktif KPK akan menggantikan Firli Bahuri.
Ari menyatakan bahwa kandidat tersebut berasal dari kalangan pimpinan KPK saat ini dan bukan dari luar lembaga. Keempat pimpinan aktif KPK yang menjadi kandidat potensial adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Proses pemilihan pengganti sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK akan diatur melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015. Pasal 33A dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa dalam kekosongan pimpinan KPK, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelangsungan dan kestabilan KPK dalam menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi di Indonesia. (riq/ted)