Jakarta (pilar.id) – Hanya dalam itungan hari, umat muslim akan mulai memasuki Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi.
Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana, para ASN Pemprov DKI Jakarta nantinya akan mendapatkan potongan jam kerja dan pulang lebih awal dari jadwal kerja di hari biasa selain Bulan Ramadhan.
Jam kerja ASN di DKI Jakarta selama Ramadhan 1444 Hijriyah pada Senin hingga Kamis akan dimulai pukul 07.00 WIB dan selesai pada pukul 14.00 WIB.
Sedangkan untuk jam istirahat akan berlaku mulai pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Penyesuaian jam kerja ASN tersebut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 299 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
“Untuk hari Jumat pukul 07.00 hingga 14.30 dan istirahat pukul 11.30-12.30,” terang Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya, Senin (20/3/2023).
Lebih lanjut, Maria juga menyebut untuk pegawai yang bertugas selama 24 jam di rumah sakit, Dinas Gulkarmat dan Satpol PP dapat melakukan pengaturan jam kerja secara bergiliran.
“Bagi guru atau penjaga sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat melakukan pengaturan jam oleh masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah,” terangnya.
Ia meminta, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melaksanakan tugas dan tanggung sesuai aturan yang berlaku.
“Bulan Puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan terbaik kepada warga,” ungkapnya.
Maria juga mengimbau kepada wali kota atau bupati, camat dan lurah memastikan pelayanan kepada warga tetap berjalan optimal selama Ramadan.
“Saya mengimbau tetap selalu menjaga kesehatan dan semangat. Selamat menunaikan ibadah puasa 1444 Hijriah bagi yang menjalankan,” tandasnya. (fat)