Jakarta (pilar.id) – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah tegas terhadap dr. Priguna Anugerah P., yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di RSUP Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Tindakan cepat ini dilakukan setelah permintaan resmi dari Kementerian Kesehatan.
Sebagai bentuk penegakan etik dan komitmen menjaga integritas profesi kedokteran, KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis, 10 April 2025, segera setelah status tersangka diumumkan oleh pihak kepolisian.
Langkah administratif tersebut kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat guna mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna. Hal ini merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegas Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, MKM.
Evaluasi Program Pendidikan Dokter Spesialis di RSHS
Kementerian Kesehatan juga mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan program pendidikan di rumah sakit tersebut.
Evaluasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem agar lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum dan etika, khususnya oleh peserta program pendidikan dokter spesialis.
“Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan pasien dan menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif,” tambah drg. Arianti.
Komitmen Pemerintah terhadap Perlindungan Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan etika profesi di lingkungan medis. Pemerintah melalui KKI dan Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan.
Sanksi pencabutan izin praktik seumur hidup ini menegaskan bahwa pelanggaran berat seperti pelecehan seksual tidak akan ditoleransi dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. (ret/hdl)