Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan sosialisasi penertiban kepada pemilik usaha barang bekas di bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran, pada Rabu (10/7/2024). Sosialisasi ini dilakukan secara persuasif dan humanis dengan melibatkan Kelurahan Bulak Banteng Surabaya.
Kabid Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan bahwa pihaknya bersama lurah setempat mengimbau para pemilik usaha untuk mengikuti aturan dan tidak meletakkan barang-barang di tepi jalan. “Satpol PP bersama bapak lurah memberikan surat peringatan agar pemilik barang mengalihkan barang mereka ke persil milik sendiri karena banyak ditempati barang-barang seperti palet, sirtu, kayu, hingga mobil bekas,” jelas Irna.
Satpol PP Surabaya akan memberikan surat peringatan hingga tiga kali kepada warga untuk segera memindahkan barang-barang mereka. “Kami akan melanjutkan sampai surat peringatan ketiga, kita beri jarak waktu supaya mereka bisa menata atau memindahkan barang-barang mereka dari bantaran Sungai Kali Tebu ini,” tambahnya.
Dalam sosialisasi ini, Satpol PP bersama petugas gabungan juga mengarahkan para pemilik usaha untuk memindahkan barang-barang mereka secara mandiri. “Kita arahkan mereka yang barang-barangnya berada di tepi jalan, bahkan hampir memakan jalan,” imbuhnya.
Selain sosialisasi, Satpol PP Surabaya juga membantu pengusaha untuk memindahkan serta mengangkut barang-barang yang sudah tidak digunakan, tentunya dengan persetujuan pemilik. “Kami mengangkut barang-barang yang sudah tidak dipergunakan untuk dibawa oleh rekan-rekan DSDABM, atas persetujuan pemilik,” ungkap Irna.
Pemilik usaha diberikan edukasi bahwa lokasi yang mereka gunakan tidak sesuai ketentuan dan akan ditertibkan. “Untuk tahap awal ini, ada 50 pelaku usaha yang kami lakukan sosialisasi di sisi barat bantaran Sungai Kali Tebu,” ujarnya.
Jika ada pelaku usaha yang tidak menertibkan barangnya secara mandiri, Satpol PP Surabaya akan menertibkan barang tersebut dan mengamankannya di gudang Satpol PP. “Kami akan tertibkan dan barang-barangnya akan kami amankan. Kita juga akan melakukan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar,” tegasnya.
Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait akan melakukan penertiban di bantaran Sungai Kali Tebu dalam waktu dekat. “Penertiban kami lakukan tiga minggu setelah sosialisasi ini, namun sebelumnya akan ada pembersihan untuk barang-barang yang tidak terpakai,” kata Irna.
Lurah Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Yudhi Priyo Utomo, mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai akses jalan yang menyempit karena barang bekas yang memakan jalan. “Kami mendapat banyak aduan dari warga yang merasa terganggu karena para pemilik usaha menaruh barang terlalu mengarah ke badan jalan,” jelas Yudhi.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat mentaati peraturan yang berlaku. “Harapannya masyarakat bisa memindahkan barang-barang milik mereka, sehingga jalan ini bisa difungsikan dengan baik dan tidak mengganggu warga. Rencananya kami juga akan memperluas jalan dengan pengaspalan dan membuat pedestrian,” pungkasnya. (usm/ted)