Surabaya (pilar.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menertibkan tiang reklame ilegal di Jalan Raya Made, Rabu (26/3/2025).
Reklame berukuran 2 x 3 meter tersebut diturunkan karena tidak memiliki izin dan dipasang di bahu jalan, sehingga membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame serta Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Penertiban Berdasarkan Laporan Warga
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga mengenai keberadaan reklame yang membahayakan.
“Lokasi reklame tersebut berada tepat di depan SDN Made 1 Surabaya. Penertiban dilakukan untuk mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan,” ujar Yudhistira.
Setelah dilakukan verifikasi data, reklame tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi.
“Saat kami tiba di lokasi, stiker pelanggaran sudah terpasang pada reklame tersebut. Selain menertibkan demi keselamatan masyarakat, kami juga bertindak sesuai aturan karena reklame ini tidak memiliki izin,” tambahnya.
Satpol PP Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal
Yudhistira menegaskan bahwa Satpol PP Kota Surabaya akan terus melakukan penertiban reklame ilegal secara masif, memastikan seluruh reklame di kota ini dipasang sesuai aturan dan tidak membahayakan warga.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan dinas terkait untuk menertibkan jaringan utilitas udara, fiber optik, reklame, dan tower tanpa izin. Kami juga akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik reklame yang tidak segera mengurus izin sesuai regulasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memasang reklame agar mematuhi peraturan perizinan.
“Bagi siapa pun yang ingin memasang reklame sebagai media promosi, pastikan telah mengantongi izin agar tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” pungkasnya. (mad/hdl)